Di Perlintasan Sebidang, Mobil Damkar dan Ambulans Harus Prioritaskan Kereta Api

Stasiun Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 2 Juli 2024, 08:47 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan kepada pengguna jalan akan melintas di perlintasan sebidang agar mengutamakan kereta api, sehingga semua kendaraan termasuk mobil pemadam kebakaran dan ambulans berhenti.

Manager Humas PT Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran (damkar), ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Rokhmad, pada Selasa (02/07/2024).

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga : Kasdi Ungkap Sebagian Uang Honor Pengacara dari Patungan Pejabat Kementan

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

2. Mendahulukan kereta api;

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

Baca juga : Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK dari Kamar Pribadi SYL di Wichan

Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada.

Mengapa Kereta Lebih Didahulukan?

Meskipun tidak termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans, namun kereta api tetap harus didahulukan di jalan.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Baca juga : Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK dari Kamar Pribadi Rumah Dinas SYL

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.

Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Oleh karena itu, walaupun tidak termasuk kendaraan prioritas, kereta api tetap harus didahulukan di jalan karena fungsi dan peranannya dalam sistem transportasi. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal