Cegah Pemerasan, Foto dan Video Pribadi Agar tidak Diberikan kepada Orang Lain

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 1 Juli 2024, 18:15 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan foto atau video bersifat pribadi kepada teman di media sosial (medsos) supaya tidak jadi korban tindak pidana pemerasan dari pelaku kejahatan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan pemerasan dengan modus foto dan video pribadi atau asusila akan disebarkan kepada pihak lain masih terjadi di wilayah hukumnya.

Korban terbaru dari aksi tersebut yakni anak berusia 13 tahun, AN yang berkenalan dengan seseorang mengaku inisial C yang ternyata Narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang, MA melalui medsos jenis instagram.

Baca juga : Sudah Krisis, Keseriusan Pemerintah dan Aparat Dibutuhkan untuk Basmi Judi Online

MA memeras korban dengan ancaman foto dan video asusila disebar melalui group WhatsApp (WA) yang pesertanya terdiri dari korban dan empat temannya. Bahkan, foto dan video itu sampai ke orangtua korban.

Orangtua korban akhirnya lapor polisi. Tak lama, Polda Jabar bersama Lapas Kelas 1 Cipinang mengungkap kasus pemerasan tersebut. Akibat dari kejadian itu, orangtua korban pun mengalami trauma.

"Kejadian tersebut tentunya harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak memberikan foto dan video pribadi kepada orang lain," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K, pada Senin (1/7/2024).

Baca juga : Cegah Penyakit, Polresta Cirebon Gelar Jumat Sehat Sambil Bersihkan Lingkungan

Pemberian foto dan video pribadi kepada orang lain, tambahnya, tidak hanya berpotensi terjadinya pemerasan, tapi juga mempermalukan atau menjatuhkan harga diri dari korbannya di mata masyarakat.

"Jadi, jangan sekali-kali untuk memberikan foto atau video pribadi kepada orang lain, termasuk pacar. Hal ini untuk mengantisipasi foto dan video tersebut disebarluaskan melalui media sosial," ucapnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K pun mengingatkan pihak yang memiliki foto atau video pribadi orang lain untuk tidak main sebarkan ke medsos karena pelakunya dapat diancam hukuman penjara dan denda.

Baca juga : Ruhimat dan Niko Rinaldo Cocok Dipasangkan di Pilkada Subang

Pelakunya dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal