Foto dan Video Asusila Dikasih ke Teman Medsos, Remaja Jadi Korban Pemerasan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Senin, 1 Juli 2024, 16:01 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polda Jabar bersama Lapas Kelas 1 Cipinang berhasil mengungkap tindak pidana dengan pelakunya, MA, narapidana. MA memeras korbannya, AN (13) dengan mengancam foto serta video yang bermuatan kesusilaan milik korban akan disebarkan di grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu, ayah dan ibu AN tiba-tiba saja menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal mengirimkan foto dan video anaknya tanpa busana.

Mereka menanyakan kepada korban. Korban menceritakan bahwa pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada orang mengaku C (pemilik akun instagram dengan username @cakra_alv).

Baca juga : Respons Somasi MAKI di Kasus Komoditas Timah, Kejagung Anggap Jadi Bahan Masukan

Pelaku minta uang kepada korban Rp600 ribu disertai ancaman. Selain kepada orangtua AN, pelaku juga buat grup WhatsApp dengan peserta terdiri dari korban dan empat temannya. Foto AN tanpa busana digunakan untuk display picture WA grup dan foto serta video bermuatan asusila AN sudah disebarkan melalui grup tersebut.

Pelaku terus menghubungi dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan ucapan dan janjinya akan menghapus foto dan video AN yang bermuatan asusila. Orangua AN syok, bahkan ibu dari AN pun mengalami trauma.

"Pelapor (ayah AN) menuruti keinginan pelaku dengan mentransfer uang sebesar Rp100 ribu ke rekening BCA dengan Norek 3910235337 a.n. Rusnaini pada tanggal 9 Juni 2024 sekira jam 11.59 WIB," ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pada Senin (1/7/2024).

Baca juga : PJ Wali Kota Tangerang Dr.Nurdin Ajak Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

Ia menyebutkan, dari kejadian tersebut Polda Jabar berhasil mengumpulkan barang bukti yang di antaranya, 1 Bundel Screenshot Chat WhatsApp, 1 Buah Flashdisk, 1 Buah HP merk OPPO A3S − 1 Buah HP merk OPPO A54S , 1 buah Simcard dan satu SIM card Telkomsel.

Selain itu, tambahnya, satu buah kartu dan buku rekening BCA a.n. Muhammad Akbar, M-Banking Bank BCA dengan a.n Rusnaini, M-Banking Bank BCA a.n Lenny Mulyanti, M-Banking Bank BCA a.n Natasha Debora dan Akun Instagram @cakra_alv.

MA dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27b ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal