Polda Jabar Ringkus Bandar Judi Online Jaringan Kamboja Beromzet Rp365 Miliar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat memberi keterangan pers terkait pengungkapan judi online di Mapolda Jawa Barat, Kamis (27/06/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 27 Juni 2024, 23:17 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polda Jabar bersama Polres Ciamis berhasil meringkus TCA, warga Kabupaten Ciamis yang merupakan bandar judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp365 miliar yang tersimpan dalam lima rekening.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini ketika patroli siber menemukan nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.

Baca juga : Polda Jabar Buka Hotline Penanganan Kasus Vina Cirebon

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat pemilik lima nomor rekening tersebut, YR. Saat diinterogasi, YR mengaku kalau dirinya membuat lima nomor rekening atas perintah dari TCA.

Dari keterangan itu, Polda Jabar bersama Polres Ciamis melakukan penangkapan terhadap TCA di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Jabong dan Sumurgintung

TCA dalam aksinya tidak sendiri, tapi juga melibatkan IT, istri dan KT, adik iparnya di Kamboja. Keduanya merupakan admin judi online. TCA bersama IT, dan KT sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.

"IT dan KT di Kamboja sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Dari lima nomor rekening diketahui adanya transaksi sebesar Rp356.072.293.193," ucap Kombes Jules, pada Kamis (27/06/2024).

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Gegesik

Polisi sudah pemeriksaan juga terhadap 11 saksi, termasuk ahli. Barang buktinya ada lima buah handphone, 216 buku tabungan kemudian satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal