LampuHijau.co.id - Polda Jabar menangkap tiga orang yang terlibat dalam perkara tindak pidana judi online. Tiga orang tersebut terdiri dari dua warga Kabupaten Subang dan satu warga Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dua warga Kabupaten Subang terlibat kasus tindak pidana judi online yakni P dan A. Untuk warga KBB yang diamankan yakni S. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Jelang Pilkada Subang, FKUB Diajak Tangkal Politisasi Agama
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan A berperan sebagai agen untuk jual kupon toto gelap atau togel kepada para pemain. Setelah itu, mengirimkan data dan uang kepada P.
"P berperan sebagai admin tugasnya untuk menerima data dan penyortiran dari agen yang menjual kupon judi togel untuk diinput oleh S ke dalam website judi online," ucap Kombes Jules, pada Kamis (27/06/2024).
Baca juga : Polsek Pagaden Amankan Dua Laki-laki dan Satu Wanita Pencuri Motor di Desa Jabong
Untuk S berperan sebagai koordinator para agen termasuk dari A dan menginput nomor yang sudah dipasangkan oleh setiap pemain termasuk dari A melalui penyortiran P ke dalam website judi online.
"Keterangan dari S bahwa kegiatan tersebut mulai beroperasi sejak awal tahun 2024 dengan omzet kotor yang diputar per harinya kurang lebih Rp60 juta," ucapnya.
Baca juga : Imingi Korban Kerja di Turki, Dua Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polri
Masih kata S, tambahnya, setiap harinya dapat uang sebesar Rp300 ribu. "Keterangan dari S, para agen mendapatkan keuntungan 23 persen dari hasil kotor," ucapnya.
Dari ketiganya, Polda Jabar berhasil menyita sejumlah barang bukti. Mereka dijerat pasal berlapis sehingga terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak sebesar Rp10 miliar. (MGN)