Penjabat Bupati Subang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 243 Kepala Desa

Penjabat Bupati Subang Imran saat Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Juni 2024. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 27 Juni 2024, 19:03 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Sebanyak 243 kepala desa mengikuti Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Subang di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Kepala Dispemdes Kab. Subang, Dadan Dwiyana AP, M.Si., menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor 400.10.2.2/KEP.339-DPMD/2024 tentang penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala desa di Kabupaten Subang.

"Dari 245 desa di Kabupaten Subang terdapat 243 desa ditetapkan perpanjangan masa jabatannya, dua desa tidak bisa ditetapkan perpanjangan karena sedang dijabat oleh penjabat kepala desa," ujarnya.

Pj. Bupati Subang Imran meyakini setiap kepala desa senantiasa mengedepankan profesionalisme kerja dalam pembangunan di desa. "Saya percaya saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Baca juga : Kasus Pengadaan Tanah Di Rorotan, KPK Ungkap Persekongkolan Makelar Tanah

Dilakukan Penandatanganan Naskah Berita Acara Pengukuhan Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 243 kepala desa di Kabupaten Subang, dan penandatanganan Fakta integritas diwakili Kepala Desa Cipancar Kecamatan Serangpanjang Hj. Lilis Agustini, dan turut menandatangani Camat Serangpanjang.

Pj. Bupati Subang, bahwa mengacu pada UU No. 3 tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah bahwa kepala desa dengan sisa jabatan dua tahun atau lebih kembali dikukuhkan.

Pj. Bupati memaparkan bahwa pengukuhan dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras, dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

"Kepala desa adalah bagian dari pemerintah daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan yaitu bupati," tegasnya.

Baca juga : Kadinkes Subang Beri Bantuan kepada Kakek Hidup Sebatang Kara di Desa Curug Agung

Pj. Bupati menjelaskan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.

"Seluruh perencanaan dan penganggaran harus sinkron dan sinergi dengan kabupaten," ujarnya.

Ia mengungkapkan Perencanaan pembangunan pada tingkat desa harus mengacu pada RPJPD, RPJMD, RKPD Kabupaten Subang.

"Review dengan baik sebelum sampai Kabupaten, perencanaan yang dilakukan tingkat desa," ujarnya.

Baca juga : Pj Bupati Subang Cabut SK Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera

Dengan tegas, Pj. Bupati Subang menghimbau kepada seluruh kepala desa sama-sama menjaga marwah Kabupaten Subang dengan etika yang baik.

"Untuk menjaga etika, karena sama sama ingin menjaga pemerintah daerah ini tetap berwibawa," ujarnya.

Prosesi Penyerahan Keputusan Bupati Subang diakhiri dengan penyerahan secara langsung oleh setiap camat seluruh Kabupaten Subang kepada kepala desa. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal