LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali meringkus pengedar sabu. Kali ini, polisi menangkap TP (30 tahun) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 22 Juni 2024.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan TP diringkus saat berada di wilayah Desa Jabong Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Saat penggeledahan didapati 9 paket sabu dimasukkan ke dalam plastik klip dililit plastik warna biru dan hitam," ucap AKP Heri Nurcahyo kepada awak media di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (26/06/2024).
Baca juga : Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Dua Pemuda Desa Kebondanas Diciduk Polisi
Selain itu, tambahnya, Satresnarkoba Polres Subang menemukan 12 paket sabu di simpan di semak-semak. TP dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Subang.
"TP beli barang haram tersebut kepada S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ucapnya.
Ia menambahkan untuk TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Edarkan Narkotika, Warga Pagaden Diciduk Polres Subang, Barang Bukti 75 Gram Sabu
"TP terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana dengan denda paling banyak Rp.13 milyar," ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat, khusus remaja agar jangan coba-coba konsumsi barang haram ini, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberiikan informasi, kami pastikan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan kepada kami," ujarnya. (MGN)