Edarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Dua Pemuda Desa Kebondanas Diciduk Polisi

Ilustrasi penangkapan. FOTO: JAWAPOS.COM/LAMPU HIJAU
Senin, 24 Juni 2024, 17:04 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kali ini, mereka berhasil menangkap dua pengedarnya, yakni BU (30) dan RP (30).

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan BU dan RP ditangkap di Desa Kebondanas, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang. Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat.

Waktu itu, Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba Polres Subang mendatangi alamat kedua tersangka atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin jenis obat-obatan esuai laporan masyarakat.

Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Desa Belendung Ditangkap Polisi Saat Naik Sepeda Motor

"Begitu melakukan penggeledahan kami menemukan berbagai barang bukti dari BU dan RP," ucap AKP Heri Nurcahyo kepada awak media di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin, 24 Juni 2024.

Dari BU disita sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 40 butir Tramadol HCI, sebuah toples warna putih yang berisikan 606 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, dan satu unit handphone.

Dari RPT yaitu sebuah tas selempang warna abu hitam yang di dalamnya yang berisikan sebuah plastik klip bening berisikan 13 butir Hexymer. Turut diamankan pula uang Rp60.000, dan satu unit handphone.

Baca juga : Jamaah Haji dan Umroh Tanpa Visa Resmi, DPR: Perlu Tindakan Tegas dan Edukasi

"Jumlah keseluruhan sediaan farmasi yang diamankan sebanyak 659 butir. Selanjutnya, kedua pelaku berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang," ucapnya.

Mereka dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Masyarakat apabila menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba segera melaporkannya. Kami selalu siap dan segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal