UPT Samsat Cikokol Sasar 3 Perusahaan di Kota Tangerang Tak Punya Izin SIPPA

Senin, 24 Juni 2024, 14:13 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - UPT Samsat Cikokol siap menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu adanya 3 perusahaan di Kota Tangerang yang belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Diketahui Pemerintah Provinsi Banten mendapat rekomendasi untuk menertibkan 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut lantaran ke 17 perusahaan itu tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Baca juga : Aksi Heroik PPSU Pasar Baru Selamatkan Wanita Hamil Korban Tabrak Lari

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari yang juga Plh. Kepala UPT Samsat Cikokol mengungkapkan dari 17 perusahaan itu, 3 di antaranya berada di Kota Tangerang. 

Setelah mendapatkan rekomendasi dari BPK itu, pihaknya langsung mendata ketiga perusahaan tersebut. Diketahui ketiga perusahaan itu memang belum memiliki SIPPA dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Baca juga : Berkah Ramadan, Pokja Wartawan Harian Tangerang Santuni Puluhan Anak Yatim dan Dhuafa

“Tiga perusahaan itu memang belum menjadi wajib pajak (WP) kami, namun itu menjadi potensi menjadi WP kita,” ujarnya.

Saat ini upaya dilakukan UPT Samsat Cikokol antara lain melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Banten serta Satpol PP Provinsi Banten untuk selanjutnya melakukan sidak dan monitoring ke lokasi ketiga perusahaan tersebut.

Baca juga : PT KAI Daop 1 bersama Stakeholder Gelar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalan Industri Raya

Adapun data diperoleh ketiga perusahaan di Kota Tangerang tersebut adalah, PT SSEJ, bidang usaha perakitan kendaraan taktis, CV B Ut, bidang usaha air curah bersih, dan PT PK, bidang usaha pengolahan kertas.

“Saya sih berharap ketiga perusahaan itu bisa menjadi WP kita dan bisa berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” imbuh Rita Prameswari. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal