LampuHijau.co.id - Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran membatalkan Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra. Hal tersebut dilakukannya setelah menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak.
Pembatalan ini seiring dengan terbitnya Keputusan Bupati Subang nomor 500.2.1/KEP.324-DKUPP/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Asep Nuroni menyampaikan keputusan tersebut dengan mempertimbangkan bahwa dalam notulensi rapat dengar pendapat (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang antara pihak pedagang pasar Pujasera, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah mempertimbangkan kembali proses revitalisasi pasar Pujasera dan area eks Bioskop PT. Subang Sejahtera, perlu Candra.
"Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan social," ucapnya, Kamis (13/06/2024).
Baca juga : Penjabat Bupati Subang Sayangkan Hutan Kota Ranggawulung Tak Terawat
Selain itu, tambahnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Subang tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra. (MGN)