LampuHijau.co.id - Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor di Kabupaten Subang saat ini bisa mendapatkan informasi mengenai layanan kesamsatan Jawa Barat selama 24 jam melalui Samsat Information Center (SIM-C) di nomor telepon 150-410 maupun melalui WhatsApp 0811-2230-1818.
“Layanan SIM-C Jabar ini merupakan bagian dari integrasi layanan informasi Pemprov Jabar yang berisi informasi dan konsultasi pajak kendaraan bermotor, pengaduan, penelusuran hingga penagihan secara elektronik. Selain itu, WP juga bisa mengetahui program strategis dan implementasi kebijakan, promo, termasuk informasi mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling,” demikian dikatakan Lovita Adriana Rosa, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang di Kantor Samsat Subang, Selasa (11/6/2024).
Menurut Lovita, transformasi digital layanan publik ini menjadi bagian penting Bapenda Jabar dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Sebelumnya Bapenda Jabar sudah membuat layanan pembayaran pajak online melalui New Sambara.
Baca juga : Selama Tiga Bulan, 11 Penderita AIDS di Kabupaten Subang Meninggal Dunia
“Saat ini New Sambara telah diintegrasikan ke dalam aplikasi Jabar Super Apps bernama Sapawarga. Sapawarga sendiri merupakan aplikasi layanan publik terintegrasi untuk memudahkan masyarakat Jawa Barat mengakses ragam layanan publik di Jawa Barat secara digital dengan lebih cepat,” jelas Lovita.
Ditambahkan Lovita, SIM-C merupakan inovasi layanan yang mengintegrasikan sistem informasi kesamsatan dengan strategi optimalisasi peningkatan pendapatan yang terkoneksi antara Bapenda pusat, dengan 34 Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) se-Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.
Masyarakat dapat mengakses kemudahan layanan komunikasi dua arah melalui Call Center 150410 setiap hari Senin s.d Jum’at, pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, atau dapat memanfaatkan Whatssapp Chatbot 081122301818, selama 24 jam dan 7 hari kerja, serta WA Blast sebagai sarana sosialisasi program Bapenda Jabar.
Baca juga : Penjabat Bupati Subang Didampingi Sekda dan Kadinkes Jenguk Korban Pengeroyokan
Hadirnya Samsat Information Center merupakan upaya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional dalam mendukung keterbukaan informasi publik, serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah. Lovita menginformasikan dalam rangka Bulan Sadar Pajak di bulan Juni ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat menyampaikan Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Pajak Kendaraan, Melalui nomor WhatsApp (Chatbot) 081122301818.
“Nomor ini sudah terverifikasi dan diminta para wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya sebelum 30 Juni 2024 untuk menghindari denda pajak yang semakin bertambah," ujarnya.
Dijelaskan lebih rinci oleh Lovita, apabila WP suatu saat menerima pemberitahuan melalui whatsapp blast tentang tunggakan PKB padahal wajib pajak tidak memiliki kendaraan tersebut, jangan keburu panik karena Bapenda menyampaikan pemberitahuan tersebut sebagai bentuk konfirmasi, klarifikasi serta validasi data kepemilikan kendaraan.
Baca juga : 132 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Subang Dapat Jaminan Kesehatan
“Selanjutnya, apabila WP PKB merasa tidak memiliki kendaraan dengan data tersebut, dapat mengabaikan nominal tunggakan pajak yang terlampir, namun tetap kami sarankan untuk melakukan proses lepas kepemilikan di Aplikasi Sapawarga, untuk Validasi Data Kepemilikan Kendaraan. Untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci, WP dapat menghubungi Call Center atau dating langsung ke Samsat Subang,” ujarnya. (MGN)