Selama Mei, Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 11 Kasus dengan 12 Tersangka

Para tersangka kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar di Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Jumat (07/06/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Jumat, 7 Juni 2024, 09:30 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam waktu sebulan.

Dari 11 kasus tersebut terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dua kasus peredaran psikotropika dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca juga : Penjabat Bupati Subang Didampingi Sekda dan Kadinkes Jenguk Korban Pengeroyokan

Tersangka kasus sabu delapan orang, yakni SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Tersangka kasus tembakau sintetis, HP. RA dan EP tersangka peredaran psikotropika, serta DN, tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengatakan mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu bulan Mei 2024.

Baca juga : 132 Ribu Warga Miskin di Kabupaten Subang Dapat Jaminan Kesehatan

"Para tersangka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden," ucap Kapolres Subang kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat, 07 Juni 2024.

Dari mereka, Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyita barang bukti di antaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Perintahkan Satreskrim dan Polsek Selesaikan Kasus dengan Cepat

"Dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka, maka Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyelamatkan 2.400 orang dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar," ucapnya.

Para tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang guna proses hukum lebih lanjut. Akibat ulahnya tersebut, mereka pun terancam dijatuhi sanksi pidana dan denda. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal