Edarkan Narkotika, Warga Pagaden Diciduk Polres Subang, Barang Bukti 75 Gram Sabu

Ilustrasi penangkapan pengedar sabu. FOTO: JAWAPOS.COM/LAMPU HIJAU
Selasa, 4 Juni 2024, 11:52 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang Polda Jawa Barat kembali menangkap peredaran sabu. Kali ini, RH alias Bajol yang ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Kamis, 30 Mei 2024, sekira pukul 15.00 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polres Subang Polda Jawa Barat AKP Heri Nurcahyo menjelaskan penangkapan pemuda berusia 27 tahun tersebut yang bermula dari informasi masyarakat tentang kecurigaan seringnya transaksi narkotika di salah satu desa.

Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Desa Belendung Ditangkap Polisi Saat Naik Sepeda Motor

Berbekal Informasi masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil tangkap RH yang merupakan pekerja harian lepas salah satu perusahaan diamankan berserta barang bukti sabu dengan berat 75 gram.

"Satresnarkoba Polres Subang Polda Jawa Barat melakukan penyelikan selama tujuh hari untuk menangkap RH, karena pelaku tersebut terbilang licin dan cerdik," kata AKP Heri Nurcahyo di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca juga : Ustaz Korban Penikaman Dikenal Baik, Kapolres Jakarta Barat Datangi Keluarga Korban

Ia menambahkan, dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial F untuk diperjualbelikan. F kini masuk dalam daftar pencarian orang (DFO).

"Keterangan pelaku, paket sabu dipasok oleh F, seberat 100 gram dan sebagian sudah diperjualbelikan. Jadi yang berhasil kami amankan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 75,47 gram. Kini DPO F masih dalam pengejaran kami," ujarnya.

Baca juga : Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sabu

Selain itu, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi juga satu unit sepeda motor.

"Saat ini pelaku dan barang bukti, diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Subang Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal