Edarkan Sabu, Warga Desa Belendung Ditangkap Polisi Saat Naik Sepeda Motor

Ilustrasi penangkapan: FOTO: JAWAPOS.COM/LAMPU HIJAU
Sabtu, 1 Juni 2024, 08:18 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali menangkap pelaku pengedar sabu. Kali ini, pelakunya, adalah GS. GS diringkus polisi di Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Pemuda berusia 30 tahun asal Desa Belendung, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, tersebut ditangkap polisi pada Rabu, 29 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB.

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa GS merupakan kaki tangan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Baca juga : Sindikat Pencurian Bermodus Fogging Ditangkap Polisi

"Jadi ada yang melaporkan ke kami tentang pelaku yang ditengarai penyalahguna narkotika jenis sabu," kata AKP Heri Nurcahyo, kepada awak media di Kabupatej Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2024.

Pihaknya melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap saat mengemudikan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor Polisi D-6645-UBQ.

Petugas lalu melakukan penggeledahan menemukan satu bekas bungkus bekas rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi sabu disimpan di saku celana pelaku.

Baca juga : Ketua DPRD Subang Dukung Polisi Berantas Narkotika, Sediaan Farmasi Ilegal dan Miras

"Barang haram tersebut hendak diedarkan oleh pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial B als K (DPO) untuk diperjualbelikan," ujarnya.

Dari tangan pelaku sebuah plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat bruto 19,88 gram, sebuah bungkus rokok merk Gudang Garam Signature, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor D-6645-UBQ.

Selain itu, sambung AKP Heri, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk melakukan komunikasi transaksi.

Baca juga : Edarkan Sabu dan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Dua Warga Pagaden Diciduk Polisi

"Pelaku dan barang bukti, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal