LampuHijau.co.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang bayar iuran jaminan kesehatan bagi warga miskin yang tercover dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mencapai Rp3 miliar lebih setiap bulannya.
Kepala Dinkes Kabupaten Subang dr Maxi, S.H, M.HKes mengatakan PBI terdiri dari PBI pusat yang anggarannya dari Kementerian Kesehatan, dan PBI pemda anggarannya dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Subang.
Baca juga : Jelang Pilkada, Penjabat Bupati Subang Berharap ASN Pertahankan Netralitas
"Untuk satu orang PBI pemda iuran dibayar oleh Pemprov Jabar sebesar 40 persen, dan 60 persennya dibayar Pemda Kabupaten Subang," ucap dr Maxi, S.H, M.HKes di Kabupaten Subang, Kamis (30/05/2024).
Warga miskin tercover PBI BPJS Kesehatan, kata Ketua IDI Cabang Subang ini, jumlahnya 132 ribu orang. Dari sebanyak itu, Dinkes Kabupaten Subang membayar kepada BPJS Kesehatan mencapai Rp3 miliar lebih.
Baca juga : Penanganan Stunting Perlu Peran Serta Lintas Stakeholder di Kabupaten Subang
Untuk warga miskin tidak tercover PBI BPJS Kesehatan, tambahnya, maka bisa menggunakan Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kecamatan atau desa yang bisa dibayarkan oleh Pemda Kabupaten Subang.
"Saya berharap sih harusnya berjalan lancar, kalau dia (warga) tidak mampu dibayar oleh Pemda Kabupaten Subang," ujarnya. (MGN)