LampuHijau.co.id - Layanan Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Subang tidak beroperasi atau tutup saat libur Waisak dan cuti bersama 23-24 Mei 2024 dan buka Sabtu 25 Mei 2024.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan jika wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama, agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan pembayaran Non Tunai atau e-samsat baik pada ATM, Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), Fintech (Tokopedia, Bukalapak, Kaspro), PPOB (Bumdes, Koperasi) maupun aplikasi Sambara yang terdapat pada aplikasi Sapawarga atau melalui aplikasi Signal.
Baca juga : Pasca Libur Panjang Idul Fitri, Kadinkes Subang Tinjau Pelayanan di Puskesmas
“Pembayaran itu bisa dilakukan di mana saja, dan pengesahannya nanti bisa dilakukan setelah layanan samsat kembali beroperasi,” katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh Wajib Pajak yang melakukan proses pembayaran PKB Tahunan, proses pengesahan STNK Tahunan dan penggantian STNK, maka pengenaan sanksi administratif ditetapkan sebagai berikut :
Baca juga : Jalin Silaturahmi dan Kolaborasi, IIDI Cabang Subang Kunjungi Kadinkes
“Kendaraan yang jatuh Tempo pada tanggal 23-24 Mei tidak dikenakan denda apabila membayar pada Sabtu 25 Mei. Namun bila membayarnya di Senin 27 Mei 2024 otomatis akan dikenakan denda keterlambatan,” ujar Lovita.
Sebagai informasi, pelayanan di Samsat tidak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan 5 tahunan. Samsat juga melayani balik nama kendaraan dan lainnya terkait administrasi kendaraan bermotor. (MGN)