LampuHijau.co.id - Polsek Pagaden Polres Subang Polda Jabar melaksanakan razia knalpot brong atau bising dalam rangka memberikan rasa nyaman bagi masyarakat di sekitar Alun-alun Pagaden, pada Sabtu (18/05/2024) malam.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Pagaden Polres Subang Polda Jabar Kompol Dede Suherman A.Md didampingi personil melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan sepeda motor knalpot brong.
Baca juga : Beri Rasa Nyaman Bagi Masyarakat, Polsek Pabuaran Razia Knalpot Brong
Selain melakukan razia, mereka memberi himbauan kamtibmas kepada para remaja yang mengendarai kendaraan bermotor agar berhati-hati dalam berkendara dan tidak ikut dalam aksi balap liar.
Ia menegaskan tidak segan untuk menindak pelaku balap liar apabila terjadi di wilayah hukum Polsek Pagaden, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 297 dan Pasal 115 huruf B dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan, Kapolsek Compreng Periksa Senpi Personilnya
“Tujuan kegiatan ini untuk mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas berupa balap liar serta penggunaan knalpot brong yang cukup meresahkan masyarakat," ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah aksi balap liar di wilayah Kabupaten Subang khususnya di kawasan wilayah Pagaden, Pagaden Barat dan Cipunagara. (MGN)