LampuHijau.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang mendukung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berantas narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan minuman keras (miras).
Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Sukanda saat diwawancarai Lampu Hijau di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (17/05/2024).
Narca Sukanda menyampaikan narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan miras berdampak buruk terhadap masyarakat, sehingga pihaknya mendukung polisi dalam memberantas tiga hal tersebut.
Baca juga : Selama Dua Bulan, Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Narkotika dengan 13 Tersangka
"Kami sangat mendukung pemberantasan narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan miras untuk bersama-sama melindungi generasi muda dan masyarakat Kabupaten Subang," ucap Narca Sukanda.
Narca Sukanda tidak mau generasi muda dan masyarakat Kabupaten Subang rusak karena narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan miras. Karena, mereka merupakan aset penting bagi masa depan Kabupaten Subang.
"Kita harus bersama-sama untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Kabupaten Subang dari bahaya narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan miras," ucapnya.
Baca juga : Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Subang Diisi Bakti Sosial dan Pasar Murah
Maka dari itu, pinta Narca Sukanda, bilamana masyarakat pengetahui peredaran tiga hal tersebut segera melapor kepada pihak kepolisian agar secepatnya ditindak tegas.
Narca Sukanda pun berterima kasih kepada polisi yang selama ini telah menindak tegas terhadap peredaran narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan miras.
"Kami mengapresiasi Satresnarkoba Polres Subang yang telah menindak tegas pengedar narkotika, sediaan farmasi tanpa izin edar dan miras," ucapnya. (MGN)