LBM PWNU Jawa Barat Rekomendasikan Judicial Review UU DKJ, Ini Alasannya

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad bersama Tim Ahli LBM PWNU Provinsi Jawa Barat, KH. Ahmad Muthohar, Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana dan para kiai saat Konferensi Pers LBM PWNU Jawa Barat bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan terkait Bahtsul Masail Kubro III di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (7/5/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Selasa, 7 Mei 2024, 22:03 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Judicial Review Undang-Undang No 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Judicial Review UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ terutama pada Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3, karena belum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.

Hal tersebut merupakan hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III yang dilaksanakan LBM PWNU Jawa Barat bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (7/5/2024).

Baca juga : DPW NasDem Jawa Barat Rapat Konsolidasi Pemenangan Pemilu di Kabupaten Subang

Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat, KH. Ahmad Muthohar, MM menyampaikan kebijakan pemerintah yang tidak memprioritaskan Provinsi Jawa Barat sebagai Daerah Otonomi Khusus sebagaimana DKJ belum sesuai prinsip-prinsip keadilan menurut syariat.

"Disebabkan, pertama, berpotensi besar menciptakan monopoli lahan dan ekonomi oleh segelintir orang. Kedua, berpotensi besar merusak sumber daya alam dan lingkungan di wilayah yang terdampak pembangunan," ujarnya.

Ketiga, tambahnya, tidak terciptanya pemerataan dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan infrastruktur.

Baca juga : Anggota Komisi IV DPR Dorong Revisi Perpres Bapanas, Ini Alasannya

Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad mengatakan dari hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III tersebut, PWNU Jawa Barat akan merekomendasikan tiga hal.

"Pertama, Judicial Review UU DKJ (Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3)," ujarnya.

Kedua, mendorong lahirnya UU tentang aglomerasi untuk tiga provinsi ( Jawa Barat, Jakarta dan Banten) yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan disertai ketentuan-ketentuan sebagaimana jawaban sub a.

Baca juga : UMK Subang 2023 Direkomendasikan Naik 10 Persen, KSPSI Ngaku Puas

"Ketiga Kembali kepada UUD 1945 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggal, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, PWNU Jawa Barat akan menyampaikan tiga rekomendasi tersebut kepada DPRD Jawa Barat dan Penjabat Gubernur Jawa Barat agar ditindaklanjuti.

Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana menambahkan rekomendasi ini harus terus diperjuangkan agar menjadi keputusan pemangku kebijakan yang mampu memberi rasa keadilan. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal