LampuHijau.co.id - Pemerintah diperbolehkan melakukan pengembangan Kawasan Segitiga Rebana asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan. Jika ketentuan dan syarat tidak terpenuhi, maka hukumnya haram.
Hal tersebut menjawab apakah kebijakan pemerintah tentang pengembangan Kawasan Segitiga Rebana yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2021 sudah sesuai dengan prinsip syariat?.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat bersama kiai dan tokoh LAK Galuh Pakuan gelar Bahtsul Masail Kubro III di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa (7/5/2024).
Tim Ahli LBM PWNU Provinsi Jawa Barat, KH. Ahmad Muthohar, MM menyampaikan hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III terdapat dua hal, salah satunya mengenai proyek Kawasan Segitiga Rebana.
Baca juga : Usai Lebaran, Satpol PP Jakpus Tertibkan Ratusan Spanduk Bahayakan Pengendara
"Secara prinsip, pemerintah diperbolehkan melaksanakan program pengembangan kawasan industri sebagai bentuk kewenangannya atas wilayah yang dikuasainya dengan berdasarkan pada kemaslahatan," ucapnya.
Namun demikian pemerintah wajib memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
"Pertama, Proyek Segitiga Rebana keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat," ucapnya.
Kedua, memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Segitiga Rebana; Ketiga, mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan dan sosial masyarakat sekitar.
Baca juga : Masyarakat Pagaden Barat, Cipunagara dan Pagaden Tolak Peredaran Miras
Keempat, mengawal secara optimal distribusi CSR (corporate social responsibility) untuk kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan amanat UU.
Kelima, dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional (layak dan adil) kepada pemilik lahan; dan Keenam, menjaga stabilitas ketahanan pangan Nasional untuk menghindari impor.
"Jika ketentuan dan syarat di atas tidak terpenuhi maka hukumnya Haram," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad mengatakan PWNU Jawa Barat akan menyampaikan hal ini kepada DPRD Jawa Barat dan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Baca juga : Sering Edukasi Hukum Gratis, Darmawan: Kerja Keras Ujung Tombak Memenangkan Perkara
Sementara itu, Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sanggabuana mengatakan hasil keputusan Bahtsul Masail Kubro III mengenai proyek Kawasan Segitiga Rebana, boleh saja.
Meski boleh, tambahnya, tapi proyek tersebut tidak boleh mengganggu produktivitas pertanian di Kabupaten Subang. Sebab, Kabupaten Subang merupakan salah satu kabupaten penyangga pangan nasional.
"Rekomendasi ini harus terus diperjuangkan agar menjadi keputusan pemangku kebijakan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi semuanya," ujarnya. (MGN)