LampuHijau.co.id - Ratusan tenaga pengamanan atau security bekerja di BUMN PT Pelni diberhentikan paksa tanpa alasan jelas. Mereka lantas mengadukan nasib mereka ke Raja LAK Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati Evi Silviadi SB.
Perwakilan security, Maruf mengungkapkan bahwa ratusan rekan-rekan kerjanya sesama security sudah bekerja mengamankan kapal rata-rata 24 tahun. Lalu diberhentikan begitu saja per tanggal 31 Maret 2024 dengan keluarnya surat dari VP SDM PT Pelni.
"Selama bekerja, tak ada kesalahan fatal yang dilakukan, direksi PT Pelni hanya beralasan bahwa usia kami sudah melewati batas 45 tahun. Kami tahu, masih banyak security lain yang berusia lebih tua bahkan seharusnya sudah pensiun, namun masih bekerja," ucap Maruf di Karatwan Galuh Pakuan, Jumat 26 April 2024.
Baca juga : Tebar Benih Ikan, Puan Tampung Aspirasi UMKM Abon dan Nelayan di Waduk Jatiluhur
Pihaknya merasa keputusan direksi PT Pelni hanya sepihak dan tanpa dasar yang jelas malah cenderung bertentangan dengan undang-undang. Ia bersama rekan-rekan ingin mendapatkan keadilan selayaknya karyawan sudah mengabdi puluhan tahun.
"Keputusan direksi ini sangat merugikan kami. Sebab tanpa ada sosialisasi dan tanpa pesangon yang layak. Masa kami rata-rata cuma dikasih pesangon Rp1,2 juta saja. Apa itu manusiawi?" tanya Maruf.
Maruf menduga direksi BUMN PT Pelni sengaja ingin menyingkirkan dirinya dan rekan-rekan dan melakukan rekrutmen security baru yang sama sekali nihil pengalaman. Padahal security lama masih dalam usia produktif karena belum mencapai 58 tahun.
Baca juga : Kedepankan Safari Rakyat Bukan Safari Politik, Langkah Puan Dapat Pujian
"Oleh karena itu, demi mencari keadilan, kami mewakili ratusan security lain yang senasib, mengadukan persoalan ini ke Raja Galuh Pakuan. Kami berharap Raja Galuh Pakuan menggunakan pengaruhnya untuk membantu kami. Kami sedang butuh butuhnya biaya untuk keluarga, anak sekolah dan lain-lain. Gimana nasib masa depan keluarga kami nanti?" ucap Maruf.
Lebih lanjut, Maruf juga mempersoalkan terkait insentif senilai Rp1,2 juta sebulan baru dibayarkan selama 6 bulan pertama sejak 2014. Sisanya tidak dibayarkan. Jika dihitung, maka hak mereka yang hilang sebanyak Rp28 miliar. Belum lagi soal premi BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dibayarkan sejak 2013, ternyata baru dibayarkan tahun 2018.
"Kami tidak tahu soal insentif miliaran rupiah itu dan premi BPJS Kesehatan dikemanakan duitnya oleh direksi. Selama ini, kami fokus saja bekerja demi anak istri. Kami itu hanya bisa cuti pulang berlayar 3 kali saja setahun. Pengorbanan kami jadi sia-sia," ujarnya. (rls)