LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap sepuluh kasus sabu, ganja dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka 13 orang. Kasus tersebut diungkap dalam waktu sebulan.
Kepala Polres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba terdiri tujuh kasus sabu, satu kasus ganja dan dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca juga : Jelang Hari Raya Idul Fitri, Satresnarkoba Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras
"Kasus sabu dengan tersangka tujuh orang," ucap Kapolres Subang didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (19/04/2024).
Untuk kasus ganja, tambahnya, tersangkanya dua orang, dan tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar empat orang. "Tersangka kasus sabu dan ganja, DL, FS, TW, FC, RR, DA, SR, TF dan FR," ucap Kapolres Subang.
Baca juga : Respons Aduan Warga, Satresnarkoba Polresta Cirebon Sita 73 Botol Miras
Sementara itu, kata dia, untuk tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar terdiri dari YY, ZR, MI dan AM. Para tersangka ditangkap di Pagaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati, Pusakajaya, dan Pamanukan.
Dari para tersangka menyita barang bukti sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram, sediaan farmasi 1.050 butir, HP 12 unit, timbangan tiga unit dan uang 326 ribu. "Dari barang bukti itu, kami selamatkan 1.200 orang," ucapnya.
Baca juga : Peduli Warga, Kadinkes Subang Jenguk Pasien DBD di Puskesmas Sukarahayu
Para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. "Masyarakat bisa lapor bila dapati penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi kepada polisi," ujarnya. (MGN)