LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang razia minuman keras (miras) di enam titik tersebar di Kabupaten Subang, Selasa (09/04/2024). Razia dalam rangka cipta kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri.
Enam titik terdiri dari satu titik di wilayah Kecamatan Pabuaran; tiga titik di Kecamatan Cibogo; dan dua titik di wilayah Kecamatan Subang. Dari enam titik tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan razia miras dilaksanakan jajarannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan damai jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Dari razia miras tersebut, Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyita barang bukti berupa 221 botol miras berbagai merek. Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Subang," ucapnya.
Baca juga : Respons Aduan Warga, Satresnarkoba Polresta Cirebon Sita 73 Botol Miras
Barang bukti sebanyak itu, tambahnya, disita dari penjual miras, DE (28), warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran; EV (50), warga Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo; dan WL (20), warga Kecamatan Subang.
Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan sesuai dengan Perda Kabupaten Subang No 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Subang.
Baca juga : Jelang Operasi Ketupat Lodaya, Kapolsek Binong Silaturahmi dengan Tokoh Agama
"Semoga dengan razia miras dapat menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Subang yang aman, nyaman dan kondusif jelang Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya. (MGN)