LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu membekuk komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas lintas provinsi. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan senjata jenis soft gun untuk menakut-nakuti korbannya.
Komplotan ini seringkali menembak korban jika menghadapi perlawanan. Aksi mereka akhirnya berakhir tragis saat melakukan aksi di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Komplotan ini terdiri dari K, seorang warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng (residivis), BK (residivis), dan K warga Kabupaten Indramayu. Ketiganya berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Baca juga : Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran di Empat Lokasi, Puluhan Remaja Diamankan
Dua dari tiga pelaku tersebut ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur setelah melakukan aksi kejahatannya.
"Kita berhasil mengamankan satu pucuk senpi soft gun berwarna silver, satu sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan delapan butir amunisi senpi soft gun," ungkap Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).
Menurut keterangan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengatakan bahwa sepeda motor miliknya dicuri pelaku saat sedang diparkir di depan rumahnya. Saat korban mencoba menghalau, pelaku mengancamnya dengan senjata api.
Baca juga : Polresta Cirebon Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong, 2 Pelaku Ditembak
Korban takut ditembak akhirnya membiarkan pelaku membawa kabur sepeda motornya. "Pelaku sempat menembak korban beberapa kali, namun tembakan tersebut tidak mengenai tubuh korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan membawa motor korban," jelasnya.
Tim Resmob Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Salah satu pelaku, BK, berhasil diamankan di Kecamatan Kroya setelah tim mendapatkan informasi dari tersangka tersebut.
"Dari keterangan BK, kami berhasil menangkap pelaku lainnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya. (MGN)