LampuHijau.co.id - Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilkan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal atau tanpa ijin. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan HSL, berikut sejumlah barang buktinya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan HSL telah menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang merupakan titipan dan diterima dari suaminya, PKL dari Agustus 2023.
Setelah itu, HSL menerima titipan senjata yang masih tersimpan di rumah Komp. Bea Cukai Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan ke rumah keluarganya di Jalan Awi Ligar Kel. Cibenying Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang di antar menggunakan mobil Carry. HSL menyuruh karyawannya untuk menaikan dan menurunkan senjata api tersebut.
Berita Terkait : Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024
"Pengungkapan ini berawal dari pelapor sebagai anggota Polri di Ditreskrimum Polda Jabar yang berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah AAM, kemudian pelapor bersama tim dengan didampingi ketua RT 02 melakukan pengecekan ke rumah AAM," ujarnya, Rabu (27/03/2024).
Saat pengecekan, tambahnya, di salah satu kamar ditemukan kardus- kardus yang dilakban, yang setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi, yang mana menurut keterangan AAM merupakan milik HSL.
Pelapor bersama tim melaporkan kejadian tersebut serta mengamankan terlapor dan barang bukti ke Polda Jabar. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jenis senjata api diantaranya senjata laras panjang berjumlah 20 pucuk, senjata laras pendek berjumlah 11 pucuk, peluru berbagai kaliber berjumlah 9673 butir, tas senjata laras panjang 19 buah, box peluru 3 buah, magazine laras panjang 42 buah, magazine laras pendek 34 buah dan kaleng peluru angin 1 buah.
Berita Terkait : Kapolda Jabar Buka Pengukuhan Atlet Volleyball Tournament Kapolri Cup 2024
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Untuk langkah selanjutnya pihak Kepolisian melakukan pemberkasan, koordinasi saksi ahli pindad dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ucapnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa peredaran senjata api dikendalikan PKL melalui istrinya, HSL.
Berita Terkait : Jelang Pilkada, Mang Eep dan ARD Sepakat Dukung Warga Pantura Jadi Bupati Subang
"PKL saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang dalam perkara kepemilikan sejata api ilegal atau tanpa ijin," ujarnya. (MGN)