Edarkan Sabu dan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Dua Warga Pagaden Diciduk Polisi

Petugas Satresnakoba Polres Subang menunjukkan DA (30 tahun) dan YY (32 tahun) berikut barang bukti di Mapolres Subang, pada Kamis (27/03/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Rabu, 27 Maret 2024, 16:42 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang meringkus dua pengedar narkoba. Keduanya yakni DA (30 tahun) dan YY (32 tahun). Mereka adalah warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

DA diringkus karena jualan sabu. Sedangkan YY diamankan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.

Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan dua pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Subang.

DA, kata dia, diamankan disebuah rumah yang berada di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024. Sedangkan, YY diamankan di sebuah rumah kontarkan di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Baca juga : Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Polres Indramayu Sita 19.065 Butir

"Pengungkapan kasus peredaran sabu dan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau izin edar ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di Ramadhan 1445 hijriah," ucap AKP Heri Nurcahyo, pada Kamis, 27 Maret 2024.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari DA, lanjut dia, 30 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta petugas juga mengamankan satu buah gawai merk Vivo berwarna biru beserta simcardnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut AKP Heri, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam sebuah bungkus rokok gudang garam signature.

"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ujarnya.

Baca juga : Tekan Inflasi dan Kenaikan Harga, Pemkot Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di 39 Lokasi

Dari tengan YY, pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 50 butir jenis tramadol dan 630 butir hexymer. Ia menambahkan, YY mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A di Soreang, Kabupaten Bandung. Hingga kini, A terus diburu polisi.

"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Eks Kasat Narkoba Polres Indramayu tersebut. 

AKP Heri menyebut, untuk DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan paling banyak 13 miliar rupiah," ucapnya.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Sementara, YY dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal