LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang meringkus tiga pengedar narkoba. Mereka modusnya menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
Mereka yang ditangkap polisi adalah TWF (37) dan FR (42) warga Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, serta FRH (26) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Satresnarkoba Polres Subang menyikapi dengan bulan Ramadhan ini, jauh jauh hari kita sudah melaksanakan cipta kondisi, oprasi cipta kondisi ini untuk menciptakan konsisi aman tenang dalam menjalankah ibadah di bulan suci Ramadhan, dan kami mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba," ujar AKP Heri, Jumat (21/3/2024).
Baca juga : Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Jabong dan Sumurgintung
Dari tangan TWF, polisi mengamankan barang bukti tujuh paket narkotika jenis ganja disimpan didalam tas pinggang dan satu unit handphone jenis android berikut Simcard.
Sementara dari tangan FR, mengamankan barang bukti satu unit handphone jenis android berikut simcard dan satu unit timbangan digital.
Sedangkan dari tangan FRH, diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital warna hitam.
"Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja dan sabu," ujarnya.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Gegesik
Ia menjelaskan, modus yang digunakan ke para tersangka yakni sistem tempel, yang meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya.
Untuk pembayaran transaksi penjualan sabunya melalui transfer rekening bank, serta menggunakan sistem tempel atau ketemu.
"Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel serta di sipan di suatu tempat dan sistem pembayaran melalui bank," ujarnya.
Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba, Ia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Baca juga : Program Jumat Berkah, Polres Cirebon Kota Gelar Makan Gratis Bagi Masyarakat
"Kami mengajak kepada masyarakat tidak segan-segan melapor ke Polres Subang, bila melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba di Kabupaten Subang, kami akan menindak lanjuti dengan cepat," tegas AKP Heri Nurcahyo.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," ucapnya. (MGN)