LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil menangkap dua pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Subang, pada Senin (4/3/2024).
Adalah DL (32), warga Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang; dan FS (31), warga Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang ditangkap Satresnarkoba Polres Subang.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan DL dan FS ditangkap di rumah masing-masing. Mereka ditangkap setelah ada masyarakat laporan karena adanya peredaran sabu di wilayahnya.
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Cirebon Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Gegesik
Dari DL, disita satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna merah, dan satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna merah.
Selain itu, tambahnya, disita satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna biru, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna merah.
"Dari DL disita juga satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit tali plastik warna kuning, dan satu unit Hp Android merk Samsung No Simcard 085722220780," ucapnya.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Santri Ponpes Bina Insan Mulia
Sementara itu, kata dia, dari FS disita satu buah kotak kayu kecil warna coklat, satu pak plastik klip bening, dan delapan paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban merah.
Selain itu, tambahnya, lima paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dililit lakban warna coklat, dan satu unit HP Android merk Vivo Type Y12 warna biru berikut simcard.
Mereka dijerat Pasal 114 ( 1 ) Jo Pasal 112 ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ( 1 ) Jo Pasal 112 ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MGN)