LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan pengedar sabu pada Minggu (17/3/2024) pada pukul 20.20 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan RJ (31) yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Polwan Polresta Cirebon Bagikan Takjil kepada Warga saat Patroli Ngabuburit
"Kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sabu seberat 1,27 gram, handphone, sepeda motor, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya, pada Selasa (19/03/2024).
Ia mengatakan, RJ ditangkap dan ditemukan paket sabu di tangannya, sehingga petugas langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Pesantren Kilat Bagi ABH agar Hijrah ke Arah Positif
Dari hasil pemeriksaan sementara RJ juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu.
Selain itu, RJ juga menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO.
Baca juga : Forkopimda Cirebon Masak Hingga Patroli Ngabuburit Sambil Berbagi Sembako
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni. (MGN)