Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi, Polresta Cirebon Sita 1.010 Butir

TP (25) pengedar OKT tanpa izin resmi yang berasal dari Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/LAMPH HIJAU
Minggu, 17 Maret 2024, 22:18 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Sabtu (16/3/2024) pada pukul 13.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TP (25 tahun) yang berasal dari Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Polres Indramayu Sita 19.065 Butir

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya," ujar Kombes Pol Sumarni, Minggu (17/3/2024).

Ia mengatakan, TP ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatam Pangenan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Gagalkan Tawuran hingga Perang Sarung, Polresta Cirebon Amankan 11 Remaja

Dari hasil pemeriksaan sementara TP juga mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. TP juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Tangerang.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Sumarni.

Baca juga : Sebulan, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus dengan 13 Tersangka

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon apabila menemukan adanya tindak kejahatan peredaran narkoba tanpa ijin dan kejahatan lainnya di masyarakat, dan dapat juga melaporkan adanya keluhan tentang pelayanan dan sebagainya ke Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor WA 08112274110." ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal