Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Polres Indramayu Sita 19.065 Butir

Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu saat menangkap KAR (24) merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 16 Maret 2024, 21:14 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa edar pada bulan Ramadhan.

Selain mengamankan pelaku, ribuan butir obat-obatan terlarang juga berhasil diamankan. Adalah KAR (24) merupakan warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pelaku ditangkap polisi.

Baca juga : Tindak Lanjuti Aduan Warga Melalui CLBK, Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan KAR ditangkap pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

"Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan sebanyak 19.065 butir," terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui sebagai miliknya. Dari hasil interogasi, KAR menjelaskan obat keras itu diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Otong Jubaedi.

Baca juga : Ciduk 2 Pengedar, Polres Indramayu Sita 1.419 Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal