LampuHijau.co.id - Kepala Cabang Daerah (KCD) KotaTangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) Dinas Pendidikan Provinsi Banten baru mengetahui terkait adanya praktek jual beli buku Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Wilayah Kota Tangsel.
"Baru denger, boleh atau nggaknya makanya tanyanya ke sekolah apa dasarnya, tanya regulasinya, karena saya baru tau. Kita belum bisa menyimpulkan segala sesuatu kalau kita belum mendengar penjelasan dari yang bersangkutan," ujar Heriyanto, Kepala KCD Tangerang dan Tangsel.
Baca juga : Setahun Gempa Lombok, Harus Ada Kesadaran Mitigasi Bencana
Menurut Heriyanto, kalau berbicara buku sudah tercover oleh dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS).
"Ini kan sebetulnya rananya sekolah, coba pastikan dulu informasi yang akurat, minta penjelasan yang sejelas -elasnya, buku apa yang dijual dan yang terpenting regulasinya apa. Setahu saya buku itu dana BOS," tambahnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mendorong agar Kepala Cabang Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Banten harus turun ke sekolah.
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Personel Polres Majalengka Mendadak Dites Urine
"KCD jangan lepas tangan, KCD harus turun ke sekolah. KCD dibentuk kan kepanjangan tangan Dindikbud Provinsi Banten yang lokasinya jauh di san, untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Dindikbud, makanya dibentuk KCD per wilayah. Jadi KCD harus berperan aktif dan mencari, meneliti mana sekiranya hal yang tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Menurut Adib, kalau aturan yang dibuat oleh Kepala sekolah tapi nantinya bisa mengarah kedugaan pungutan liar (Pungli), seharusnya mereka sudah melakukan pencegahan. "Pencegahannya seperti apa, koordinasinya seperti apa, jangan KCD itu hanya dijadikan sebagai simbol," tukasnya. (DMY)