Sebulan, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus dengan 13 Tersangka

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memperlihatkan barang bukti kasus narkoba di Mapolresta Cirebon, Selasa (12/3/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 12 Maret 2024, 17:02 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, dan ganja, serta obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Februari 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Baca juga : Tarhim Ramadhan Jadi Sarana Dekatkan Pemda Kota Cirebon dengan Masyarakat

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," kata Kombes Pol Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (12/3/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus ini merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MI (26), MA (26), R (22), LI (25), AS (47), J (43), SA (46), SB (28), FN (37), YA (30), MS (18), FA (24), dan EI (26).

Baca juga : Gagalkan Aksi Tawuran, Polresta Cirebon Amankan Delapan Pemuda Bersajam

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya," kata Kombes Pol Sumarni.

Baca juga : Selama Februari, Satreskrim Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Delapan Kasus Kejahatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," ujar Kombes Pol Sumarni. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal