LampuHijau.co.id - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengajak masyarakat menjaga kesucian Bulan Suci Ramadhan dengan mematuhi larangan seperti tidak membakar petasan, sahur on the road hingga tawuran.
Menurut Zain, larangan dibuat demi mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota selama Ramadhan.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Dinas Nakertrans Sidak Ketersediaan Gas Subsidi
Zain mengingatkan ada konsekuensi hukum bila larangan itu dilanggar.
Zain meminta masyarakat untuk mengisi bulan Ramadhan dengan melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang dapat menambah nilai ibadah selama ramadhan.
"Lebih baik perbanyak ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid," ujarnya,"ujarnya.
Sementara terhadap tempat hiburan malam, Kapolres meminta pengusaha untuk mematuhi Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Baca juga : Pemilu 2024 Aman, Kapolres Tangerang Kota: Terimakasih Masyarakat Tangerang
"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa," tutup Zain. (WAH)