LampuHijau.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II mendorong pengusaha untuk melaporkan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan karena masih rendah dibandingkan karyawan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar mengatakan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam lapor SPT Tahunan sudah cukup bagus di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat II. Angkanya sudah mencapai 105 persen.
Berita Terkait : Kapolresta Cirebon Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada
Kanwil DJP Jawa Barat II meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon. WP terdiri dari WP terdaftar, WP wajib lapor dan WP non-efektif.
"Kepatuhan lapor SPT Tahunan 105 persen karena WP terdaftar juga turut melapor SPT Tahunan," ucap Harry Gumelar saat Media Gathering dengan awak media di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (07/03/2024).
Berita Terkait : Dari Januari Hingga Agustus, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang
Menurutnya, tingginya kepatuhan lapor SPT Tahunan masih didominasi karyawan yang mencapai 80 persen dan 20 persennya pengusaha. Maka dari itu, pengusaha terus didorong agar lapor SPT Tahunan.
"Pengusaha masih belum 100 persen patuh lapor SPT Tahunan. Kita ke depan terus mendorong kepatuhan lapor SPT Tahunan dari sisi pengusaha, karena kepatuhan dari karyawan sudah 80 persen," ucapnya.
Berita Terkait : Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat II Berkolaborasi dengan Pemda Kabupaten Indramayu
Makanya, Harry Gumelar mengajak pengusaha yang berada di wilayah kerjanya untuk patuh dalam lapor SPT Tahunan. "Pengusaha terus diedukasi untuk melapor SPT Tahunan," ucap Harry.
Pengusaha, kata Harry, meski rugi agar lapor SPT Tahunan. "Sekalipun rugi pengusaha agar lapor SPT Tahunan. Karena kalau rugi, tidak bayar pajak. Bayar pajak hanya untuk pengusaha yang untung," ujarnya. (MGN)