Tak Terima Dijadikan Tersangka, Glann Millen Melawan Polres Bandara Soetta Ajukan Praperadilan

Sidang gugatan praperadilan Glann Millen Simbolon di PN Tangerang. (Foto: ist)
Selasa, 5 Maret 2024, 14:52 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Tersangka kasus narkoba Glann Millen mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dia mempermasalahkan tuduhan penyidik Polres Bandara Sorkarno-Hatta (Soetta) yang menyebutnya telah menjual dan menyimpan narkoba.

“Penyidikan dan penetapan tersangka yang tidak sah dan terburu-buru atas diri Glann Millen Simbolon selaku pemohon praperadilan,” kata kuasa hukum Glann, Komaruddin Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 4 Maret 2024.

Selain itu penyidik Polres Bandara Soetta, kata Komarudin, juga dinilai tidak profesional. Sebab memakai cara kekerasan dan memaksa Glann sebagai pemilik barang narkoba tersebut, meski nyatanya bukan.

Baca juga : Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekertariat DPRD

“Tidak proporsional, tidak obyektif, dan tidak profesional, serta menganiaya/memukul, menendang, menginjak dan menyetrum pemohon praperadilan agar mengaku sebagai pemilik,” katanya.

Hal yang memperkuat, lanjutnya, hasil test urine dari Glann dinyatakan negatif di depan penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kendati demikian, pihak kepolisian bersikukuh hingga akhirnya dilakukan konferensi pers, Glann sebagai penjual narkoba jaringan internasional.

"Pemohon praperadilan/Glan Millen Simbolon baru lulus dari kuliah, dan bekerja di BUMN, tidak pintar berbahasa Inggris tapi seakan-akan di buat jadi anggota jaringan internasional. Rizki alias Raja adalah mahasiswa semester 7 tidak pintar bahasa inggris juga dibuat seakan-akan jaringan pengedar narkoba internasional. Bagaimana mereka transaksi kalau bahasa Inggrisnya pun tidak fasih,” ucapnya.

Baca juga : Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkot Tangerang Kerahkan Si Jampang

Oleh sebab itu, pihak keluarga dari Glann mengajukan praperadilan ke PN Tangerang dengan dasar hukum Pasal 77 KUHAP.

“Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 77 KUHAP tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obvek praperadilan,” ucapnya.

"Selain itu, Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa 'minimal dua alat bukti' dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan,” tambahnya. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal