Hak Angket: Solusi Untuk Menyelesaikan Kecurangan Pemilu?

Ulfah Fauziah, Mahasiswi Magister Hukum Pemerintahan Universitas Airlangga
Selasa, 27 Februari 2024, 13:48 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Usainya pesta demokrasi yang di lakukan oleh Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024 lalu menimbulkan berbagai polemik panas diantara para paslon. Pasalnya pada proses real count KPU banyak ditemukan penggelembungan suara yang tidak hanya dari paslon tertentu saja, namun penggelembungan suara ditemukan pada data ketiga pasangan calon presiden RI.

Prabowo-Gibran menjadi paslon dengan persentase perolehan suara tertinggi sebesar 58.84% per 25 Februari 2024 versi real count KPU, diikuti oleh paslon 01 Anis-Muhaimin sebesar 24.33%, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud 16.83%.

Isu kecurangan pemilupun tak terhindarkan terus dilemparkan kepada pasangan 02 Prabowo-Gibran yang memiliki perolehan suara tertinggi. Capren 03 Ganjar Pranowo memberikan statement arogan “kamu percaya suara saya segitu?” ketika diwawancara oleh para wartawan pada saat quick count telah dimulai.

Hal ini disebabkan perolehan suara partai pengusungnya PDIP masih menempati urutan pertama dengan perolehan persentase sebesar 16% namun elektabilitas suara paslon yang diusung sangat rendah.

Baca juga : Polri Antisipasi Segala Potensi Gangguan Keamanan Selama Pemilu 2024

Tidak berhenti pada statement tersebut, Ganjar kembali memberikan statement mengenai wacana permohonan hak angket DPR untuk mengusut kecurangan pemilu pada Pilpres 2024 pada 19 Februari 2024. Isu tersebut disambut hangat oleh Capres 01 Anis Baswedan.

Jadi, apa sih hak angket itu? Dijelaskan dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa Hak Angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Cawapres 03 Prof. Mahfud MD memberikan pernyataan bahwa angket hanya dapat dilakuakan pada pemerintah, Bawaslu dan KPU nggak bisa diangket. Kalau ada kaitannnya dengan pemilu boleh, namun pemeriksaan tetap dilakukan kepada pemerintah.

Dalam hal ini, apakah penyelenggara pemilu adalah pemerintah? Tentu bukan. Seperti yan kita ketahui bersama bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang mana jelas tercantum dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 45 bahwa KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pasal tersebut menjelaskan bahwa KPU merupakan lembaga independen.

Baca juga : Polri Ajak Masyarakat Menyukseskan Pemilu 2024

Oleh karena itu, angket bukan merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Tentu isu yang berkaitan dengan pemerintah pun telah dimunculkan, statement Jokowi cawe-cawe hingga pemakzulan Jokowi kembali memanas setelah wacana hak interpelasi DPR disuarakan oleh Ganjar.

Akan tetapi, apakah hal tersebut dapat dilakukan? Jika kita melihat pada timing yang kurag dari 8 bulan hingga sampai pada proses pelantikan para calon legislatif juga calon presiden terpilih, tentu hal tersebut tidak memiliki celah untuk dimainkan Ganjar dan Partai. Pasalnya, akan sangat sia-sia ketika prosesnya sudah dilakukan namun pada saat tahapan itu berjalan masa jabatan Presiden Jokowi pun telah digantikan.

Lalu, untuk apa dimakzulkan?. Terlebih pasangan Ganjar, yakni Prof. Mahfud MD pun telah memberikan sikap tidak ikut campur soal angket karena angket bukan urusan paslon. angkat merupakan urusan partai dan Cawapres 03 tersebut tidak ingin mencampuri urusan partai.

Lalu bagaimana jika hak angket itu digunakan oleh DPR? Hak angket dilakukan oleh DPR untuk menyelidiki suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Apakah hak angket merupakan satu-satunya jalan penyelesaian sengketa pemilu? Tentu bukan. Sebagaimana pernyataan prof. Jimly bahwa banyak jalur yang dapat ditempuh untuk melaporkan dugaan kecuranagan pemilu, ada Bawaslu, DKPP dan tentu mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Baca juga : Gravel Siap Menyediakan Kebutuhan Konstruksi untuk Pembangunan IKN

Hal inipun sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis. Dalam UUD 45 tegas dinyatakan, sengketa pemilu hanya dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Indikasi mengenai segala kecurangan yang di isukan oleh Paslon 01 dan 03 harusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi beserta bukti-bukti, bukan menggertak melalui isu hak angket DPR.

Sebagaimana yang dikatakan oleh ahli hukum tata negara prof Jimly “itu hanya gertakan politik saja”, beliau juga menyatakan bahwa hak angket tidak akan berpengaruh karena terbatasnya waktu untuk dilakukan penyelidikan. Jadi, Isu hak angket adalah wacana yang keliru.

Hak angket tidak akan sama sekali mempengaruhi hasil pemilu, apalagi jika hasil pemilu tersebut telah diputus oleh MK. Karena jelas dalam konstitusi Pasal 24C mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang salah satu kewenangannya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. (Penulis: Ulfah Fauziah, Mahasiswi Magister Hukum Pemerintahan Universitas Airlangga)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal