LampuHijau.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pamanukan melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam rangka pengawasan masa tenang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pamanukan Hamdan Fuadi Rofie mengatakan penertiban APK dilakukan karena dari hari kemarin atau 11 Februari sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang pada Pemilu 2024.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
"Masa tenang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK, sehingga APK harus diturunkan," ujar Hamdan, pada Senin (12/02/2024).
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
Penertiban APK sesuai ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.
Dengan demikian, lanjut Hamdan, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh APK peserta pemilu pun harus diturunkan.
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
"Masa tenang tidak dapat dilakukan kampenye Pemilu 2024, sehingga dilakukan penertiban APK. Mari bersama-sama untuk menjaga masa tenang agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai," ujarnya. (MGN)