Panwaslu Kecamatan Legonkulon Gelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung pada Pemilu 2024

Panwaslu Kecamatan Legonkulon melaksanakan apel patroli pengawasan masa tenang dan pungut hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, pada Senin (12/2/2024). FOTO: MANGUN WIJAYA/LAMPU HIJAU
Senin, 12 Februari 2024, 20:35 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Legonkulon melaksanakan apel patroli pengawasan masa tenang dan pungut hitung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, pada Senin (12/2/2024).

Ketua Panwaslu Kecamatan Legonkulon Tommy Arief Sitaba mengatakan dari hari kemarin atau 11 Februari hingga 13 Februari 2024 memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

"Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ucap Tommy Arief Sitaba.

Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024

Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.

"Mari bersama-sama untuk menjaga masa tenang sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan aman dan damai," ucap Tommy Arief Sitaba. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal