LampuHijau.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pusakanagara melakukan apel siaga pengawasan masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024 di halaman Kantor Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (12/02/2024).
Apel dipimpin Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Sudirman, S.P didampingi Kordiv P3S Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Ahmad Fauzan, S.M dan Kordiv HP2HM Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Dede Malula, S.Pdi.
Selain itu, hadir Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Dadan Supartika, S.E, unsur TNI, Polri, Satpol PP, Panwaslu Kelurahan/Desa (TKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Ketua Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Sudirman, S.P mengatakan dari hari kemarin atau 11 Februari hingga 13 Februari 2024 memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
"Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ucapnya.
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Dadan Supartika, S.E mengatakan saat ini masa tenang tidak dapat dilakukan kampanye Pemilu 2024.
"Mari menjaga masa tenang sampai pelaksanaan pemungutan suara agar Pemilu 2024 aman dan damai ," ujarnya. (MGN)