LampuHijau.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagaden Barat melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam rangka pengawasan masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penertiban APK tersebut dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Drs. Tatang Hidayat yang didampingi Kordiv P3S Yaya Setiawan, S.Sos dan Kordiv HP2HM, Dindin Zaenudin, S.IP.
Dihadiri juga Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Memed Al Aziz, SE; serta unsur TNI, Polri dan Satpol PP.
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Drs. Tatang Hidayat mengatakan mulai hari ini sampai 13 Februari 2024 adalah masa tenang Pemilu 2024. Selama masa tenang tidak dapat digunakan untuk kampanye.
"Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk dilarang pasang APK di tempat umum," ucapnya.
Maka dari itu, kata Drs. Tatang Hidayat, Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat bersama TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penertiban APK yang masih terpasang di masa tenang Pemilu 2024.
Baca juga : Barongsai dan Pohon Angpao Meriahkan Perayaan Imlek di Stasiun Pasar Senen
"Sesuai aturan seluruh alat peraga kampanye peserta pemilu pun harus diturunkan, karena saat ini sampai 13 Februari 2024 masuk masa tenang Pemilu 2024," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Memed Al Aziz, SE mengatakan menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
"Masa tenang tidak dapat dilakukan kampenye Pemilu 2024, sehingga dilakukan penertiban APK. Mari bersama-sama untuk menjaga masa tenang agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai," ujarnya. (MGN)