LampuHijau.co.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pagaden Barat melaksanakan apel siaga pengawasan masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Apel siaga pengawasan masa tenang Pemilu 2024 dilaksanakan di halaman Kantor Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Minggu (11/02/2024).
Apel dipimpin Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Drs. Tatang Hidayat yang didampingi Kordiv P3S Yaya Setiawan, S.Sos dan Kordiv HP2HM, Dindin Zaenudin, S.IP.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024
Dihadiri juga Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Memed Al Aziz, SE; serta unsur TNI, Polri dan Satpol PP.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Drs. Tatang Hidayat mengatakan mulai 11 hingga 13 Februari 2024 memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Pimpin TFG Pengamanan Pemungutan Suara Pemilu 2024
"Masa tenang diatur berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ucapnya.
Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.
Dengan demikian, kegiatan tersebut tak boleh lagi dilakukan di masa tenang. Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.
Baca juga : Panwaslu Kecamatan Pusakanagara Awasi Distribusi Logistik Pemilu ke Gudang PPK
Sementara itu, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pagaden Barat Memed Al Aziz, SE mengatakan hari ini hari pertama masa tenang tidak dapat dilakukan kampenye Pemilu 2024.
"Mari bersama menjaga masa tenang sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," pungkasnya. (MGN)