Sakit Hati Sering Dimarahi Kacab, OB Aniaya Rekan Kerja, Satu Orang Wafat dan Tiga Luka

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat menanyai tersangka kasus penganiayaan, RS di Mapolresta Cirebon, Selasa (06/02/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 6 Februari 2024, 21:59 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Seorang office boy atau OB, RS (23) aniaya empat orang di sebuah koperasi. Motifnya sakit hati karena sering dimarahi saat bekerja oleh kepala cabang (kacab). Akibatnya, satu orang wafat dan tiga dirawat di rumah sakit.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan RS membeli parang di Pasar Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Parang tersebut kemudian dibawa ke tempatnya bekerja.

Parang diselipkan di antara tumpukan kasur yang terletak di bawah tangga di sebuah koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Selama 2023, Dinkes Subang Catat 563 Kasus DBD dengan Enam Orang Wafat

Parang yang dibelinya tersebut oleh RS rencananya digunakan untuk menghabisi HN, kepala cabang koperasi tempatnya kerja.

"RS mengincar HN, kepala cabang koperasi tempatnya bekerja karena dendam pribadi akibat sering dimarahi saat dia bekerja," ucap Kombes Pol Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (06/02/2024).

RS lalu mengikuti HN dengan memegang parang naik ke lantai dua menuju ruang kerjanya. Saat bersiap serang HN di dalam kamar mandi, RS dipergoki JS (22), korban yang kini wafat yang waktu itu ke ruangan.

Baca juga : Peringati Hari Bela Negara, Sachrudin Kobarkan Semangat Gotong Royong

Merasa dipergoki, RS panik dan langsung melancarkan bacokan lima kali terhadap JS  hingga tak berdaya. Kemudian, RS kembali menyerang HN dengan 10 kali bacokan.

RS kemudian berupaya kabur tapi gagal karena dikepung oleh karyawan lain dari lantai 1. Namun, pada saat mengamankan RS, dua karyawan, HD dan CN termasuk yang menjadi korban amukan RS.

"Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat menjadi korban, dan satu di antaranya, JS (23) wafat sehari setelah kejadian. Korban wafat sempat dapat penanganan medis di rumah sakit," ucap Kombes Pol Sumarni.

Baca juga : Kapolsek Cibogo Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja kepada Orangtua dan Anak di Desa Padaasih

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal