LampuHijau.co.id - Polresta Cirebon meluncurkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon, Selasa (6/2/2024).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama Bupati Cirebon Imron Rosyadi meresmikan secara langsung pelayanan SKCK dan perpanjangan SIM tersebut.
Baca juga : Polresta Cirebon Bersama Pemkab Gelar Gerakan Pangan Murah Bagi Masyarakat
Kombes Pol Sumarni mengatakan, kehadiran dua pelayanan tersebut untuk memudahkan masyarakat yang hendak membuat SKCK maupun memperpanjang masa berlaku SIM. Terutama ketika kebetulan tengah mengurus pelayanan publik lainnya di MPP Kabupaten Cirebon.
"Jadi, masyarakat juga bisa sekaligus mengurus pembuatan SKCK maupun perpanjangan SIM di MPP Kabupaten Cirebon karena mulai hari ini kami secara resmi telah membuka dua pelayanan tersebut," ujar Kombes Pol Sumarni.
Baca juga : Gagalkan Tawuran, Polresta Cirebon Amankan 2 Pemuda Pembawa Sajam
Menurutnya, kehadiran pelayanan SKCK dan SIM di MPP Kabupaten Cirebon juga bertujuan mempercepat dan mendekatkan kepada masyarakat yang membutuhkannya. Pasalnya, proses maupun prosedurnya sama seperti di Satpas Polresta Cirebon.
Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang telah menyediakan counter pelayanan tersebut di MPP Kabupaten Cirebon. Sehingga jajarannya tinggal mengisi untuk membuka pelayanan tersebut.
Baca juga : Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Knalpot Brong
"Kami berharap, pelayanan SKCK dan perpanjangan SIM di MPP Kabupaten Cirebon ini bisa memudahkan masyarakat yang membutuhkannya. Semoga petugas kami juga bisa selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni. (MGN)