Dipimpin AKP Otong Jubaedi, Satresnarkoba Polres Indramayu Ukir Sejarah Pengungkapan Peredaran Ganja Seberat 2 Kg

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kepala Satresnrakoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah perlihatkan barang bukti narkotika di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 6 Februari 2024, 14:20 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu selama Januari hingga awal Februari 2024 mengungkap sepuluh tersangka dalam perkara sabu, ganja dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau ilegal.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kepala Satresnrakoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah membenarkan atas pengungkapan tersebut.

Sepuluh tersangka terdiri dari tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu, satu tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, serta enam tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Pengedar Sabu Lintas Daerah di Kalijati

“Semua tersangka yang diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media di Mapolres Indramayu, pada Selasa (6/2/2024).

Dari mereka, polisi mengamankan sabu seberat 24,28 gram, dan. ganja kering seberat 2 kg. Selain itu, Tramadol HCL 2.019 butir, Hexymer 3.592 butir, dan Trihex sebanyak 45 butir atau jumlah keseluruhannya 5.665 butir. Selain itu, tambahnya, diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.

"Sepanjang sejarah Polres Indramayu, ini merupakan jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja," ujarnya.

Baca juga : Sepekan, Satresnarkoba Polres Subang Sita Ratusan Botol Miras dan Dua Jerigen Tuak

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” ucapnya.

Para tersangka beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan Kecamatan, diantaranya Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Sliyeg.

Tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal