Selama Januari 2024, Polresta Cirebon Ringkus 18 Pengedar Sabu, Ganja dan OTK

Kapolresta Cirebon Polda Jawa Barat Kombes Pol Sumarni memperlihatkan barang bukti pengungkapan Satresnarkoba Polresta Cirebon di Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (01/02/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 1 Februari 2024, 19:53 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon Polda Jawa Barat berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OTK) dengan meringkus 18 tersangka.

Kapolresta Cirebon Polda Jawa Barat Kombes Pol Sumarni mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu, ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin edar atau OTK tersebut berhasil diungkap selama Januari 2024.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 14 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT," kata Kombes Pol Sumarni di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/2/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (24), AA (30), BF (34), S (38), PI (20), HM (24), MR (24), D (32), E (22),IM (19), RA (22), MR (23), FA (38), T (42), AR (26), NM (24), A (18), dan RI (22).

Baca juga : Polresta Cirebon Amankan Tiga Pemuda Bawa Sajam di Kecamatan Dukupuntang

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 3 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja kering, dan 9239 butir. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.

"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya," kata Kombes Pol Sumarni.

Baca juga : Polresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Pelajar SMK Samudra Nusantara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon terus memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dan selama pelaksanaan KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran, kurun waktu bulan Januari minggu kedua sampai dengan minggu keempat telah berhasil mengamankan 740 botol miras pabrikan, 1.433 botol ciu dan 362 liter tuak. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Kombes Pol Sumarni. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal