LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang Polda Jawa Barat kembali menangkap pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.
Kali ini, CH (26) warga Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Kepala Satresnarkoba Polres Subang Polda Jawa Barat AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024.
Baca juga : Ciduk 2 Pengedar, Polres Indramayu Sita 1.419 Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar
"CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang," ucap Heri, pada Senin, 29 Januari 2024.
AKP Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Subang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa izin," jelasnya.
Baca juga : Polsek Pabuaran Polres Subang Gelar KRYD untuk Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Dari CH, dan DN, lanjut AKP Heri, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, tambah AKP Heri, DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer. '
Baca juga : 69 Personel Polres Cirebon Kota Raih Penghargaan Dalam Berbagai Bidang
'Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,'' tegas AKP Heri.
Terkait hal ini, AKP Heri menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya. (MGN)