Kapolsek Binong Imbau Penjual Onderdil Bekas Tak Jual Knalpot Brong

Kapolsek Binong Polres Subang IPTU Asep Musa Dinata memberikan imbauan kepada penjual onderdil bekas untuk tidak menjual knalpot brong di wilayah hukum Polsek Binong, pada Jumat (26/01/2024). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Jumat, 26 Januari 2024, 14:07 WIB
Daerah Plus

LampuHijau.co.id - Kapolsek Binong Polres Subang IPTU Asep Musa Dinata memberikan imbauan kepada penjual onderdil bekas untuk tidak menjual knalpot brong atau bising ke masyarakat guna antisipasi gangguan kamtibmas.

Mantan Kapolsek Legonkulon Polres Subang ini memberikan imbauan tersebut bersama sejumlah personil Polsek Binong Polres Subang dengan cara datang dari satu tempat ke tempat lainnya atau door to door.

Baca juga : Polresta Cirebon Amankan Miras dan Belasan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Perwira pertama yang bergelar Magister Manajemen tersebut menyampaikan pihaknya sengaja memberikan imbauan kepada penjual onderdil bekas agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat.

"Kami menghimbau kepada penjual onderdil bekas yang berada di wilayah hukum Polsek Binong dilarang menjual knalpot yang bukan Ori atau bukan spesifikasinya," pesannya.

Baca juga : Kapolsek Kalijati Bersama Personilnya Menyantuni Anak Yatim

Imbauan ini, menurutnya, dilakukan karena penggunaan knalpot brong pada sepeda motor dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, baik yang beraktivitas maupun sedang beristirahat di rumah.

"Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Makanya, kami imbau penjual onderdil bekas tidak jual knalpot brong agar tidak terjadi gangguan kamtibmas akibat dari penggunaan knalpot brong," ujarnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal