LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang Polda Jawa Barat terus mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi izin edar di Kabupaten Subang.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
Baca juga : Tabrak Aturan Jam Operasional, 33 Truk Tanah Dikandangin, Kapolres Tangkot: Biar Jera!
Kasat Resnarkoba Polres Subang Polda Jawa Barat AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu, 17 Januari 2024, sekira pukul 19.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.
"Penangkapan pelaku berawal ini berawal adanya laporan ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yg diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa izin," ucap AKP Heri Nurcahyo, Senin (22/01/2024).
Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Kedokan Bunder Ditangkap Polres Indramayu
Selanjutnya, kata dia, Unit Reskrim Polsek Pamanukan meneruskan informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Siaga Satresnarkoba Polres Subang. Selanjutnya, menangkap WG ditangkap di kediamannya.
"Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol yang merupakan sisa dari obat yg sudah terjual sebelumnya. Juga sebuah tas selempang warna hitam," ujarnya.
Baca juga : Favehotel Pamanukan akan Selenggarakan Pameran Pernikahan Terlengkap di Subang
WG dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 ) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan bersama-sama, dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kabupaten Subang," ucapnya. (MGN)