LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pengedar sediaan farmasi tanpa izin, HA (26) dan AF (32) dengan barang bukti sebanyak 1.419 butir.
Kapolres Indramayu Polda Jawa Barat AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat AKP Otong Jubaedi mengatakan dari AF diamankan 1.067 butir, dan 352 butir dari HA.
Baca juga : Ciduk Pemuda asal Kalijati, Polres Subang Menyita 1.888 Butir Tramadol dan Hexymer
"Satresnarkoba berhasil mengamankan AF di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, dan HA di Kecamatan Gabuswetan," ujar AKP Otong Jubaedi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Minggu (21/1/2024).
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, dengan AF ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB dan HA ditangkap sekitar jam 18.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Baca juga : Polres Subang Tangkap Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di Kelurahan Soklat
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan obat.
HA dan AF akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
AKP Otong Jubaedi menyatakan komitmen Satresnarkoba Polres Indramayu Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran obat terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait praktik ilegal semacam ini guna menciptakan lingkungan sehat dan aman dari peredaraan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan," ujar AKP Otong Jubaedi. (MGN)